PERATURAN DAERAH No. 4 Tahun 1990 Tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I 9 Tahun 1976 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor Dalam Provinsi Daerah Tingkat I


Deksripsi Produk Hukum

Nomor 4 Tahun 1990 Tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I 9 Tahun 1976 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor Dalam Provinsi Daerah Tingkat I ini ditetapkan dan diundangkan pada 2020-02-25 di Bandarlampung

Informasi Produk Hukum
Abstrak Belum Diunggah
Jenis PERATURAN DAERAH
Tanggal Diundangkan 25 Februari 2020
Sumber Tidak ada sumber
T.E.U Badan Provinsi Lampung
Status Produk Hukum Masih Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia

Kategori Produk Hukum yang sama

JDIH Pemerintah Provinsi Lampung Diperbarui pada: Tue, 27 Oct 2026