KEPUTUSAN GUBERNUR No. 98 Tahun 1999 Tentang Pelaksanaan Kerjasama Di Bidang Ekonomi, Sosial Budaya, Dan Fisik Prasarana


Deksripsi Produk Hukum

Nomor 98 Tahun 1999 Tentang Pelaksanaan Kerjasama Di Bidang Ekonomi, Sosial Budaya, Dan Fisik Prasarana ini ditetapkan dan diundangkan pada 2020-02-25 di Bandarlampung

Informasi Produk Hukum
Abstrak Belum Diunggah
Jenis KEPUTUSAN GUBERNUR
Tanggal Diundangkan 25 Februari 2020
Sumber Tidak ada sumber
T.E.U Badan Provinsi Lampung
Status Produk Hukum Masih Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia