INSTRUKSI GUBERNUR No. 2 Tahun 2001 Tentang Wewenang, Tanggungjawab Pengelolaan Dan Kepemilikan Barang Bantuan Peralatan Laboratorium Lingkungan Dari Proyek RMCD (OECF-Jepang) Kepada Pemerintah Propinsi


Deksripsi Produk Hukum

Nomor 2 Tahun 2001 Tentang Wewenang, Tanggungjawab Pengelolaan Dan Kepemilikan Barang Bantuan Peralatan Laboratorium Lingkungan Dari Proyek RMCD (OECF-Jepang) Kepada Pemerintah Propinsi ini ditetapkan dan diundangkan pada 2020-02-25 di Bandarlampung

Informasi Produk Hukum
Abstrak Belum Diunggah
Jenis INSTRUKSI GUBERNUR
Tanggal Diundangkan 25 Februari 2020
Sumber Tidak ada sumber
T.E.U Badan Provinsi Lampung
Status Produk Hukum Masih Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia