KEPUTUSAN GUBERNUR No. 3 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Organisasi Tatakerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pada Dinas-dinas Propinsi


Deksripsi Produk Hukum

Nomor 3 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Organisasi Tatakerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pada Dinas-dinas Propinsi ini ditetapkan dan diundangkan pada 2020-02-25 di Bandarlampung

Informasi Produk Hukum
Abstrak Belum Diunggah
Jenis KEPUTUSAN GUBERNUR
Tanggal Diundangkan 25 Februari 2020
Sumber Tidak ada sumber
T.E.U Badan Provinsi Lampung
Status Produk Hukum Masih Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia