KEPUTUSAN GUBERNUR No. 2 Tahun 2003 Tentang Pengelolaan Dana Penguatan Modal Lembaga Usaha Ekonomi Pedesaan Untuk Pembelian Gabah/ Beras Petani Kabupaten Tengah Tahun Anggaran 2003


Deksripsi Produk Hukum

Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Pengelolaan Dana Penguatan Modal Lembaga Usaha Ekonomi Pedesaan Untuk Pembelian Gabah/ Beras Petani Kabupaten Tengah Tahun Anggaran 2003 ini ditetapkan dan diundangkan pada 2020-02-25 di Bandarlampung

Informasi Produk Hukum
Abstrak Belum Diunggah
Jenis KEPUTUSAN GUBERNUR
Tanggal Diundangkan 25 Februari 2020
Sumber Tidak ada sumber
T.E.U Badan Provinsi Lampung
Status Produk Hukum Masih Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia