Keputusan Gubernur No. 351 Tahun 2004 Tentang Penggantian Pejabat Yang Diberi Wewenang A.n Gubernur Untuk Menandatangani Surat Perintah Membayar (spmg),daftar Penguji Spmg Dan Menandatangani Surat Penagihan Untuk Pelaksanaan Anggaran Yang Pembayarannyan Melalui Kantor Perbendaharaan Dan Kas Negara B


Deksripsi Produk Hukum
2004kg0018351.pdf

Deskripsi Belum Dibuat

Informasi Metadata Produk Hukum