Keputusan Gubernur No. 376 Tahun 2004 Tentang Penetapan Terminal Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni Sebagai Terminal Sementara Bus Antar Kota Dalam Provinsi (akdp) Menjelang, Selama Dan Sesudah Idul Fitri 1425 H


Deksripsi Produk Hukum
2004kg0018376.pdf

Deskripsi Belum Dibuat

Informasi Metadata Produk Hukum