PERATURAN GUBERNUR No. 4 Tahun 2005 Tentang Pemberian Penghargaan Bagi Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Propinsi Yang Memasuki Masa Purna Bhakti


Deksripsi Produk Hukum

Nomor 4 Tahun 2005 Tentang Pemberian Penghargaan Bagi Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Propinsi Yang Memasuki Masa Purna Bhakti ini ditetapkan dan diundangkan pada 2005-01-27 di Bandarlampung

Informasi Produk Hukum
Abstrak Belum Diunggah
Jenis PERATURAN GUBERNUR
Tanggal Diundangkan 27 Januari 2005
Sumber Tidak ada sumber
T.E.U Badan Provinsi Lampung
Status Produk Hukum Masih Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia