KEPUTUSAN GUBERNUR No. 173 Tahun 2005 Tentang Penunjukan PT. Jasa Indonesia Selaku Pelaksana Asuransi Barang Milik Pemerintah


Deksripsi Produk Hukum

Nomor 173 Tahun 2005 Tentang Penunjukan PT. Jasa indonesia Selaku Pelaksana Asuransi Barang Milik Pemerintah ini ditetapkan dan diundangkan pada 2005-09-01 di Bandarlampung

Informasi Produk Hukum
Abstrak Belum Diunggah
Jenis KEPUTUSAN GUBERNUR
Tanggal Diundangkan 01 September 2005
Sumber Tidak ada sumber
T.E.U Badan Provinsi Lampung
Status Produk Hukum Masih Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia