KEPUTUSAN GUBERNUR No. 307 Tahun 2005 Tentang Penunjukan Kuasa Anggaran, Pejabat Yang Berwenang Menandatangani Surat Perintah Membayar


Deksripsi Produk Hukum

Nomor 307 Tahun 2005 Tentang Penunjukan Kuasa Anggaran, Pejabat Yang Berwenang Menandatangani Surat Perintah Membayar ini ditetapkan dan diundangkan pada 2005-09-01 di Bandarlampung

Informasi Produk Hukum
Abstrak Belum Diunggah
Jenis KEPUTUSAN GUBERNUR
Tanggal Diundangkan 01 September 2005
Sumber Tidak ada sumber
T.E.U Badan Provinsi Lampung
Status Produk Hukum Masih Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia