KEPUTUSAN GUBERNUR No. 345 Tahun 2005 Tentang Pelepasan Hak Tanah Asset Milik Pemerintah Propinsi Seluas 14,7 Hektar


Deksripsi Produk Hukum

Nomor 345 Tahun 2005 Tentang Pelepasan Hak Tanah Asset Milik Pemerintah Propinsi Seluas 14,7 Hektar ini ditetapkan dan diundangkan pada 2005-09-01 di Bandarlampung

Informasi Produk Hukum
Abstrak Belum Diunggah
Jenis KEPUTUSAN GUBERNUR
Tanggal Diundangkan 01 September 2005
Sumber Tidak ada sumber
T.E.U Badan Provinsi Lampung
Status Produk Hukum Masih Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia