KEPUTUSAN GUBERNUR No. 377 Tahun 2005 Tentang Standarisasi Satuan Pemerintah Propinsi Semester II Periode Bulan Juli-Desember


Deksripsi Produk Hukum

Nomor 377 Tahun 2005 Tentang Standarisasi Satuan Pemerintah Propinsi Semester II Periode Bulan Juli-Desember ini ditetapkan dan diundangkan pada 2005-09-01 di Bandarlampung

Informasi Produk Hukum
Abstrak Belum Diunggah
Jenis KEPUTUSAN GUBERNUR
Tanggal Diundangkan 01 September 2005
Sumber Tidak ada sumber
T.E.U Badan Provinsi Lampung
Status Produk Hukum Masih Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia