KEPUTUSAN GUBERNUR No. 107 Tahun 2005 Tentang Pembentukan Panitia, Penunjukan Nara Sumber Serta Moderator Pd Kegiatan Sosialisasi


Deksripsi Produk Hukum

Nomor 107 Tahun 2005 Tentang Pembentukan Panitia, Penunjukan Nara Sumber Serta Moderator pd Kegiatan Sosialisasi ini ditetapkan dan diundangkan pada 2005-09-01 di Bandarlampung

Informasi Produk Hukum
Abstrak Belum Diunggah
Jenis KEPUTUSAN GUBERNUR
Tanggal Diundangkan 01 September 2005
Sumber Tidak ada sumber
T.E.U Badan Provinsi Lampung
Status Produk Hukum Masih Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia