PERATURAN GUBERNUR No. 15 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Program Lintas Sektor Dan Dunia Usaha Dalam Rangka Rangka Pembangunan Kesejahteraan Sosial Di


Deksripsi Produk Hukum

Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Program Lintas Sektor dan Dunia Usaha Dalam Rangka Rangka Pembangunan Kesejahteraan Sosial Di ini ditetapkan dan diundangkan pada 2006-07-26 di Bandarlampung

Informasi Produk Hukum
Abstrak Belum Diunggah
Jenis PERATURAN GUBERNUR
Tanggal Diundangkan 26 Juli 2006
Sumber Tidak ada sumber
T.E.U Badan Provinsi Lampung
Status Produk Hukum Masih Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia