PERATURAN GUBERNUR No. 30 Tahun 2006 Tentang Penataan Daerah Ikan Dalam Perairan Wajib Pandu Dan Alur Pelayaran Pelabuhan Umum Panjang


Deksripsi Produk Hukum

Nomor 30 Tahun 2006 Tentang Penataan Daerah Ikan Dalam Perairan Wajib Pandu dan Alur Pelayaran Pelabuhan Umum Panjang ini ditetapkan dan diundangkan pada 2006-12-29 di Bandarlampung

Informasi Produk Hukum
Abstrak Belum Diunggah
Jenis PERATURAN GUBERNUR
Tanggal Diundangkan 29 Desember 2006
Sumber Tidak ada sumber
T.E.U Badan Provinsi Lampung
Status Produk Hukum Masih Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia