KEPUTUSAN GUBERNUR No. 72 Tahun 1991 Tentang Kesediaan Pemerintah Provinsi Daerah Tingkat I Untuk Menerima Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan Di Bidang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Menjadi Urusan Otonomi Provinsi Daerah Otonomi Provinsi Daerah Tingkat I


Deksripsi Produk Hukum

Nomor 72 Tahun 1991 Tentang Kesediaan Pemerintah Provinsi Daerah Tingkat I Untuk Menerima Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan Di Bidang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Menjadi Urusan Otonomi provinsi Daerah Otonomi Provinsi Daerah Tingkat I ini ditetapkan dan diundangkan pada 2020-02-25 di Bandarlampung

Informasi Produk Hukum
Abstrak Belum Diunggah
Jenis KEPUTUSAN GUBERNUR
Tanggal Diundangkan 25 Februari 2020
Sumber Tidak ada sumber
T.E.U Badan Provinsi Lampung
Status Produk Hukum Masih Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia

Kategori Produk Hukum yang sama