KEPUTUSAN GUBERNUR No. 98 Tahun 1991 Tentang Perubahan Lampiran I Dan Lampiran II Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I : G/225.A/B.XV/HK/1990 Tanggal 4 Juli 1990


Deksripsi Produk Hukum

Nomor 98 Tahun 1991 Tentang Perubahan Lampiran I dan Lampiran II Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I : G/225.A/B.XV/HK/1990 Tanggal 4 Juli 1990 ini ditetapkan dan diundangkan pada 2020-02-25 di Bandarlampung

Informasi Produk Hukum
Abstrak Belum Diunggah
Jenis KEPUTUSAN GUBERNUR
Tanggal Diundangkan 25 Februari 2020
Sumber Tidak ada sumber
T.E.U Badan Provinsi Lampung
Status Produk Hukum Masih Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia