KEPUTUSAN GUBERNUR No. 3 Tahun 2007 Tentang Pencabutan Kepgub G/200/B.VI/HK/2004 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Gubernur Kepada Wagub Dab Sekda Dalam Pelaksanaan Pemberian Bantuan Keuangan APBD


Deksripsi Produk Hukum

Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Pencabutan Kepgub G/200/B.VI/HK/2004 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Gubernur kepada Wagub dab Sekda dalam Pelaksanaan Pemberian Bantuan Keuangan APBD ini ditetapkan dan diundangkan pada 2020-02-25 di Bandarlampung

Informasi Produk Hukum
Abstrak Belum Diunggah
Jenis KEPUTUSAN GUBERNUR
Tanggal Diundangkan 25 Februari 2020
Sumber Tidak ada sumber
T.E.U Badan Provinsi Lampung
Status Produk Hukum Masih Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia