PERATURAN DAERAH No. 12 Tahun 2007 Tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tatakerja Lembaga Lain Sebagai Bagian Dari Perangkat Daerah Pada Pemerintah


Deksripsi Produk Hukum

Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Pembentukan, Organisasi dan Tatakerja Lembaga Lain Sebagai Bagian Dari Perangkat Daerah pada Pemerintah ini ditetapkan dan diundangkan pada 2007-12-12 di Bandarlampung

Informasi Produk Hukum
Abstrak Belum Diunggah
Jenis PERATURAN DAERAH
Tanggal Diundangkan 12 Desember 2007
Sumber Tidak ada sumber
T.E.U Badan Provinsi Lampung
Status Produk Hukum Masih Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia

Kategori Produk Hukum yang sama

JDIH Pemerintah Provinsi Lampung Diperbarui pada: Tue, 27 Oct 2026