PERATURAN GUBERNUR No. 20 Tahun 2007 Tentang Memberlakukan Secara Mutatis Mutandis Peraturan Mendagri No.9 Tahun 2007 Tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2007


Deksripsi Produk Hukum

Nomor 20 Tahun 2007 Tentang Memberlakukan Secara Mutatis Mutandis Peraturan Mendagri No.9 Tahun 2007 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2007 ini ditetapkan dan diundangkan pada 2007-04-09 di Bandarlampung

Informasi Produk Hukum
Abstrak Belum Diunggah
Jenis PERATURAN GUBERNUR
Tanggal Diundangkan 09 April 2007
Sumber Tidak ada sumber
T.E.U Badan Provinsi Lampung
Status Produk Hukum Masih Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia

Kategori Produk Hukum yang sama