PERATURAN GUBERNUR No. 43 Tahun 2007 Tentang Pemberian Keringanan,Pengurangan Dan Atau Pembebasan Pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)Dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)Bagi Pemilik/Yang Menguasai Kendaran Bermotor Polisi Non-Be


Deksripsi Produk Hukum

Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Pemberian Keringanan,Pengurangan Dan Atau Pembebasan Pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)Dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)Bagi Pemilik/Yang Menguasai Kendaran Bermotor Polisi Non-Be ini ditetapkan dan diundangkan pada 2007-09-26 di Bandarlampung

Informasi Produk Hukum
Abstrak Belum Diunggah
Jenis PERATURAN GUBERNUR
Tanggal Diundangkan 26 September 2007
Sumber Tidak ada sumber
T.E.U Badan Provinsi Lampung
Status Produk Hukum Tidak Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia