KEPUTUSAN GUBERNUR No. 99 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Tim Evaluasi Perpanjangan Batas Usia Pensiun Pejabat Struktural Eselon I Dan II Di Lingkungan Pemerinta Periode 2007-2009


Deksripsi Produk Hukum

Nomor 99 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Tim Evaluasi Perpanjangan Batas Usia Pensiun Pejabat Struktural Eselon I dan II di Lingkungan Pemerinta Periode 2007-2009 ini ditetapkan dan diundangkan pada 2020-02-25 di Bandarlampung

Informasi Produk Hukum
Abstrak Belum Diunggah
Jenis KEPUTUSAN GUBERNUR
Tanggal Diundangkan 25 Februari 2020
Sumber Tidak ada sumber
T.E.U Badan Provinsi Lampung
Status Produk Hukum Masih Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia