KEPUTUSAN GUBERNUR No. 189 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Tim Evaluasi Dan Penataan Unit Pelaksana Teknis Daerah Dan SATGAS Pada Dinas-Dinas


Deksripsi Produk Hukum

Nomor 189 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Tim Evaluasi dan Penataan Unit Pelaksana Teknis Daerah dan SATGAS pada Dinas-Dinas ini ditetapkan dan diundangkan pada 2020-02-25 di Bandarlampung

Informasi Produk Hukum
Abstrak Belum Diunggah
Jenis KEPUTUSAN GUBERNUR
Tanggal Diundangkan 25 Februari 2020
Sumber Tidak ada sumber
T.E.U Badan Provinsi Lampung
Status Produk Hukum Masih Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia