KEPUTUSAN GUBERNUR No. 201 Tahun 2007 Tentang Penunjukan Personalia Pembantu Pelaksana Tugas Sekretariat Rapat Koordinasi Terbatas Gubernur Dengan Instansi Vertikal


Deksripsi Produk Hukum

Nomor 201 Tahun 2007 Tentang Penunjukan Personalia Pembantu Pelaksana Tugas Sekretariat Rapat Koordinasi Terbatas Gubernur dengan Instansi Vertikal ini ditetapkan dan diundangkan pada 2020-02-25 di Bandarlampung

Informasi Produk Hukum
Abstrak Belum Diunggah
Jenis KEPUTUSAN GUBERNUR
Tanggal Diundangkan 25 Februari 2020
Sumber Tidak ada sumber
T.E.U Badan Provinsi Lampung
Status Produk Hukum Masih Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia