KEPUTUSAN GUBERNUR No. 455 Tahun 2007 Tentang Penetapan Tenaga Ahli DPRD Dalam Kegiatan Pemabahasan Perda Tentang Penataan Ruang Wilayah


Deksripsi Produk Hukum

Nomor 455 Tahun 2007 Tentang Penetapan Tenaga Ahli DPRD dalam kegiatan Pemabahasan Perda tentang Penataan Ruang Wilayah ini ditetapkan dan diundangkan pada 2020-02-25 di Bandarlampung

Informasi Produk Hukum
Abstrak Belum Diunggah
Jenis KEPUTUSAN GUBERNUR
Tanggal Diundangkan 25 Februari 2020
Sumber Tidak ada sumber
T.E.U Badan Provinsi Lampung
Status Produk Hukum Masih Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia