KEPUTUSAN GUBERNUR No. 505 Tahun 2007 Tentang Pembaharuan Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu CV.JOVIN JAYA PERKASA


Deksripsi Produk Hukum

Nomor 505 Tahun 2007 Tentang Pembaharuan Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu CV.JOVIN JAYA PERKASA ini ditetapkan dan diundangkan pada 2020-02-25 di Bandarlampung

Informasi Produk Hukum
Abstrak Belum Diunggah
Jenis KEPUTUSAN GUBERNUR
Tanggal Diundangkan 25 Februari 2020
Sumber Tidak ada sumber
T.E.U Badan Provinsi Lampung
Status Produk Hukum Masih Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia