KEPUTUSAN GUBERNUR No. 200 Tahun 2007 Tentang Penunjukan Dinas Pertanian Dan Ketahanan Pangan Sebagai Penanggungjawab Teknis Pelaksanaan Pengelolaan Dana Perkuatan Permodalan Tanaman Pangan Melalui DPM-LUEP Tahun 2007


Deksripsi Produk Hukum

Nomor 200 Tahun 2007 Tentang Penunjukan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan sebagai Penanggungjawab Teknis Pelaksanaan Pengelolaan Dana Perkuatan Permodalan Tanaman Pangan melalui DPM-LUEP tahun 2007 ini ditetapkan dan diundangkan pada 2020-02-25 di Bandarlampung

Informasi Produk Hukum
Abstrak Belum Diunggah
Jenis KEPUTUSAN GUBERNUR
Tanggal Diundangkan 25 Februari 2020
Sumber Tidak ada sumber
T.E.U Badan Provinsi Lampung
Status Produk Hukum Masih Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia