PERATURAN DAERAH No. 6 Tahun 2008 Tentang Retribusi Pelayanan Tera, Tera Ulang Dan Kalibrasi Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang Dan Perlengkapannya Serta Pengujian Kuanta Barang Dalam Keadaan Terbungkus


Deksripsi Produk Hukum

Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Retribusi Pelayanan Tera, Tera Ulang Dan Kalibrasi Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang Dan Perlengkapannya Serta Pengujian Kuanta Barang Dalam Keadaan Terbungkus ini ditetapkan dan diundangkan pada 2008-10-14 di Bandarlampung

Informasi Produk Hukum
Abstrak Belum Diunggah
Jenis PERATURAN DAERAH
Tanggal Diundangkan 14 Oktober 2008
Sumber Tidak ada sumber
T.E.U Badan Provinsi Lampung
Status Produk Hukum Masih Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia