PERATURAN DAERAH No. 11 Tahun 2008 Tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor


Deksripsi Produk Hukum

Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ini ditetapkan dan diundangkan pada 2008-12-30 di Bandarlampung

Informasi Produk Hukum
Abstrak Belum Diunggah
Jenis PERATURAN DAERAH
Tanggal Diundangkan 30 Desember 2008
Sumber Tidak ada sumber
T.E.U Badan Provinsi Lampung
Status Produk Hukum Masih Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia

Kategori Produk Hukum yang sama