PERATURAN DAERAH No. 12 Tahun 2008 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Administrasi


Deksripsi Produk Hukum

Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Administrasi ini ditetapkan dan diundangkan pada 2008-10-30 di Bandarlampung

Informasi Produk Hukum
Abstrak Belum Diunggah
Jenis PERATURAN DAERAH
Tanggal Diundangkan 30 Oktober 2008
Sumber Tidak ada sumber
T.E.U Badan Provinsi Lampung
Status Produk Hukum Masih Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia