KEPUTUSAN GUBERNUR No. 181 Tahun 1991 Tentang Penetapan Kembali Organ Penelitian Khusus (ORGAN LITSUS) Pemerintah Daerah Tingkat I .


Deksripsi Produk Hukum

Nomor 181 Tahun 1991 Tentang Penetapan Kembali Organ Penelitian Khusus (ORGAN LITSUS) Pemerintah Daerah Tingkat I . ini ditetapkan dan diundangkan pada 2020-02-25 di Bandarlampung

Informasi Produk Hukum
Abstrak Belum Diunggah
Jenis KEPUTUSAN GUBERNUR
Tanggal Diundangkan 25 Februari 2020
Sumber Tidak ada sumber
T.E.U Badan Provinsi Lampung
Status Produk Hukum Masih Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia