KEPUTUSAN GUBERNUR No. 123 Tahun 2008 Tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Yang Bertugas Melakukan Tindakan Yang Mengakibatkan Pengeluaran Anggaran Belanja (Pejabat Membuat Komitmen), Pejabat Yang Berwenang Menandatangani Surat Perintah Membayar (Pejabat SPM), Bendahara Pengeluaran Ang


Deksripsi Produk Hukum
2008kg0018123.pdf

Deskripsi Belum Dibuat



Informasi Metadata Produk Hukum
Abstrak Abstrak Belum Diunggah
File Versi Bahasa Asing File Belum Tersedia
Jenis Peraturan KEPUTUSAN GUBERNUR
Nomor 123
Judul Peraturan KEPUTUSAN GUBERNUR No. 123 Tahun 2008 Tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Yang Bertugas Melakukan Tindakan Yang Mengakibatkan Pengeluaran Anggaran Belanja (Pejabat Membuat Komitmen), Pejabat Yang Berwenang Menandatangani Surat Perintah Membayar (Pejabat SPM), Bendahara Pengeluaran Ang
T.E.U. Provinsi Lampung
Singkatan Jenis KEPGUB
Tahun Terbit 2008
Tanggal Penetapan 25 Februari 2020
Tanggal Pengundangan 25 Februari 2020
Subjek -
Status Produk Hukum Masih Berlaku
Sumber Tidak ada sumber
Tempat Terbit Bandarlampung
Bidang Hukum -
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Biro Hukum Provinsi Lampung