KEPUTUSAN GUBERNUR No. 341 Tahun 2008 Tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Yang Berwenang Menguji Dan Menandatangani Surat Perintah Membayar (Pejabat SPM), Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan, Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN)/Konsentrasi Pada Badan Ketahanan Pangan
Deksripsi Produk Hukum
Nomor 341 Tahun 2008 Tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat yang Berwenang Menguji dan Menandatangani Surat Perintah Membayar (Pejabat SPM), Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Konsentrasi pada Badan Ketahanan Pangan ini ditetapkan dan diundangkan pada 2020-02-25 di Bandarlampung
Informasi Produk Hukum
| Abstrak | Belum Diunggah |
| Jenis | KEPUTUSAN GUBERNUR |
| Tanggal Diundangkan | 25 Februari 2020 |
| Sumber | Tidak ada sumber |
| T.E.U Badan | Provinsi Lampung |
| Status Produk Hukum | Masih Berlaku |
| Bahasa | Bahasa Indonesia |
Kategori Produk Hukum yang sama
JDIH Pemerintah Provinsi Lampung
Diperbarui pada: Wed, 28 Oct 2026
JDIH Pemerintah Provinsi Lampung
Diperbarui pada: Wed, 28 Oct 2026
JDIH Pemerintah Provinsi Lampung
Diperbarui pada: Wed, 28 Oct 2026
JDIH Pemerintah Provinsi Lampung
Diperbarui pada: Wed, 28 Oct 2026