KEPUTUSAN GUBERNUR No. 341 Tahun 2008 Tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Yang Berwenang Menguji Dan Menandatangani Surat Perintah Membayar (Pejabat SPM), Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan, Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN)/Konsentrasi Pada Badan Ketahanan Pangan


Deksripsi Produk Hukum

Nomor 341 Tahun 2008 Tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat yang Berwenang Menguji dan Menandatangani Surat Perintah Membayar (Pejabat SPM), Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Konsentrasi pada Badan Ketahanan Pangan ini ditetapkan dan diundangkan pada 2020-02-25 di Bandarlampung

Informasi Produk Hukum
Abstrak Belum Diunggah
Jenis KEPUTUSAN GUBERNUR
Tanggal Diundangkan 25 Februari 2020
Sumber Tidak ada sumber
T.E.U Badan Provinsi Lampung
Status Produk Hukum Masih Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia