KEPUTUSAN GUBERNUR No. 410 Tahun 2008 Tentang Penggantian Pejabat Pengguna Anggaran, Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Pada Sekretariat Badan Perlindungan Anak Dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Tahun Anggaran 2008


Deksripsi Produk Hukum

Nomor 410 Tahun 2008 Tentang Penggantian Pejabat Pengguna Anggaran, Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Pada Sekretariat Badan Perlindungan Anak Dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Tahun Anggaran 2008 ini ditetapkan dan diundangkan pada 2020-02-25 di Bandarlampung

Informasi Produk Hukum
Abstrak Belum Diunggah
Jenis KEPUTUSAN GUBERNUR
Tanggal Diundangkan 25 Februari 2020
Sumber Tidak ada sumber
T.E.U Badan Provinsi Lampung
Status Produk Hukum Masih Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia