KEPUTUSAN GUBERNUR No. 441 Tahun 2008 Tentang Pemakaian Gedung Eks Kantor Balai Konservasi Dan Pemanfaatan Hutan (BKPH) Tanjung Karang Sebagai Kantor UPTD Perkuatan Permodalan Koperasi Dan Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Dinas Koperasi Dan UMKM


Deksripsi Produk Hukum

Nomor 441 Tahun 2008 Tentang Pemakaian Gedung Eks Kantor Balai Konservasi Dan Pemanfaatan Hutan (BKPH) Tanjung Karang Sebagai Kantor UPTD Perkuatan Permodalan Koperasi Dan Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Dinas Koperasi Dan UMKM ini ditetapkan dan diundangkan pada 2020-02-25 di Bandarlampung

Informasi Produk Hukum
Abstrak Belum Diunggah
Jenis KEPUTUSAN GUBERNUR
Tanggal Diundangkan 25 Februari 2020
Sumber Tidak ada sumber
T.E.U Badan Provinsi Lampung
Status Produk Hukum Masih Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia