KEPUTUSAN GUBERNUR No. 445 Tahun 2008 Tentang Pinjam Pakai Barang Inventaris Milik Pemerintah Berupa Tanah Dan Gedung Kantor Eks. Gedung UPTD Alsintan Dinas Pertanian Tanaman Pangan Dan Hortikultura Jalan Gajah Mada 48 Bandar Kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia


Deksripsi Produk Hukum

Nomor 445 Tahun 2008 Tentang Pinjam Pakai Barang Inventaris Milik Pemerintah Berupa tanah Dan Gedung Kantor Eks. Gedung UPTD Alsintan Dinas Pertanian Tanaman Pangan Dan Hortikultura Jalan Gajah Mada 48 Bandar Kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia ini ditetapkan dan diundangkan pada 2020-02-25 di Bandarlampung

Informasi Produk Hukum
Abstrak Belum Diunggah
Jenis KEPUTUSAN GUBERNUR
Tanggal Diundangkan 25 Februari 2020
Sumber Tidak ada sumber
T.E.U Badan Provinsi Lampung
Status Produk Hukum Masih Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia

Kategori Produk Hukum yang sama