KEPUTUSAN GUBERNUR No. 24 Tahun 2009 Tentang Pemberian Honorarium Petugas Yang Melakukan Pelayanan Pada Ruang Kerja Dan Petugas Yang Konsinyer 24 Jam Pada Rumah Jabatan Gubernur


Deksripsi Produk Hukum

Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Pemberian Honorarium Petugas Yang Melakukan Pelayanan Pada Ruang kerja Dan Petugas Yang Konsinyer 24 Jam Pada Rumah Jabatan Gubernur ini ditetapkan dan diundangkan pada 2020-02-25 di Bandarlampung

Informasi Produk Hukum
Abstrak Belum Diunggah
Jenis KEPUTUSAN GUBERNUR
Tanggal Diundangkan 25 Februari 2020
Sumber Tidak ada sumber
T.E.U Badan Provinsi Lampung
Status Produk Hukum Masih Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia