KEPUTUSAN GUBERNUR No. 97 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Tim Inventarisasi Dan Penetapan Jabatan Fungsional Di Lingkungan Pemerintah


Deksripsi Produk Hukum

Nomor 97 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Tim Inventarisasi Dan Penetapan Jabatan Fungsional Di Lingkungan Pemerintah ini ditetapkan dan diundangkan pada 2020-02-25 di Bandarlampung

Informasi Produk Hukum
Abstrak Belum Diunggah
Jenis KEPUTUSAN GUBERNUR
Tanggal Diundangkan 25 Februari 2020
Sumber Tidak ada sumber
T.E.U Badan Provinsi Lampung
Status Produk Hukum Masih Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia