KEPUTUSAN GUBERNUR No. 245 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Tim Koordinasi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Daerah Tertinggal Dan Khusus (PNPM Mandiri DTK)


Deksripsi Produk Hukum

Nomor 245 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Tim Koordinasi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Daerah Tertinggal Dan Khusus (PNPM Mandiri DTK) ini ditetapkan dan diundangkan pada 2020-02-25 di Bandarlampung

Informasi Produk Hukum
Abstrak Belum Diunggah
Jenis KEPUTUSAN GUBERNUR
Tanggal Diundangkan 25 Februari 2020
Sumber Tidak ada sumber
T.E.U Badan Provinsi Lampung
Status Produk Hukum Masih Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia