KEPUTUSAN GUBERNUR No. 247 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Tim Supervisi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Daerah Tertinggal Dan Khusus Dan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan


Deksripsi Produk Hukum

Nomor 247 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Tim Supervisi Program Nasional pemberdayaan Masyarakat Mandiri Daerah Tertinggal Dan Khusus Dan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan ini ditetapkan dan diundangkan pada 2020-02-25 di Bandarlampung

Informasi Produk Hukum
Abstrak Belum Diunggah
Jenis KEPUTUSAN GUBERNUR
Tanggal Diundangkan 25 Februari 2020
Sumber Tidak ada sumber
T.E.U Badan Provinsi Lampung
Status Produk Hukum Masih Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia