KEPUTUSAN GUBERNUR No. 374 Tahun 2009 Tentang Perubahan Lampiran Keputusan Gubernur G/264/B.VIII/HK/2009 Tentang Pembentukan Tim Pengelola Unit Pelayanan Terpadu Perempuan Korban Tindak Kekerasan Dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Lamban Indoman Putri


Deksripsi Produk Hukum

Nomor 374 Tahun 2009 Tentang Perubahan Lampiran Keputusan Gubernur G/264/B.VIII/HK/2009 Tentang Pembentukan Tim Pengelola Unit Pelayanan Terpadu Perempuan Korban Tindak Kekerasan Dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Lamban Indoman Putri ini ditetapkan dan diundangkan pada 2020-02-25 di Bandarlampung

Informasi Produk Hukum
Abstrak Belum Diunggah
Jenis KEPUTUSAN GUBERNUR
Tanggal Diundangkan 25 Februari 2020
Sumber Tidak ada sumber
T.E.U Badan Provinsi Lampung
Status Produk Hukum Masih Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia