KEPUTUSAN GUBERNUR No. 449 Tahun 2009 Tentang Perubahan Lampiran Keputusan Gubernur : G/13/B.V/HK/2009 Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Yang Bertugas Melakukan Tindakan Yang Mengakibatkan Pengeluaran Anggaran Belanja (Pejabat Pembuat Kumitmen), Pejabat Yang Berwenang Menguji Dan Menandat


Deksripsi Produk Hukum

Nomor 449 Tahun 2009 Tentang Perubahan Lampiran Keputusan Gubernur : G/13/B.V/HK/2009 Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Yang Bertugas Melakukan Tindakan Yang Mengakibatkan Pengeluaran Anggaran Belanja (Pejabat Pembuat Kumitmen), Pejabat Yang Berwenang Menguji Dan Menandat ini ditetapkan dan diundangkan pada 2020-02-25 di Bandarlampung

Informasi Produk Hukum
Abstrak Belum Diunggah
Jenis KEPUTUSAN GUBERNUR
Tanggal Diundangkan 25 Februari 2020
Sumber Tidak ada sumber
T.E.U Badan Provinsi Lampung
Status Produk Hukum Masih Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia