KEPUTUSAN GUBERNUR No. 478 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Tim Pelayanan Terpadu Terhadap Korban Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dan Anak


Deksripsi Produk Hukum

Nomor 478 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Tim Pelayanan Terpadu Terhadap Korban Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dan Anak ini ditetapkan dan diundangkan pada 2020-02-25 di Bandarlampung

Informasi Produk Hukum
Abstrak Belum Diunggah
Jenis KEPUTUSAN GUBERNUR
Tanggal Diundangkan 25 Februari 2020
Sumber Tidak ada sumber
T.E.U Badan Provinsi Lampung
Status Produk Hukum Masih Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia