KEPUTUSAN GUBERNUR No. 510 Tahun 2009 Tentang Penggantian Pejabat Pengguna Anggaran, Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Pada Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah , Satuan Polpp


Deksripsi Produk Hukum
2009kg0018510.pdf

Deskripsi Belum Dibuat



Informasi Metadata Produk Hukum
Abstrak Abstrak Belum Diunggah
File Versi Bahasa Asing File Belum Tersedia
Jenis Peraturan KEPUTUSAN GUBERNUR
Nomor 510
Judul Peraturan KEPUTUSAN GUBERNUR No. 510 Tahun 2009 Tentang Penggantian Pejabat Pengguna Anggaran, Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Pada Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah , Satuan Polpp
T.E.U. Provinsi Lampung
Singkatan Jenis KEPGUB
Tahun Terbit 2009
Tanggal Penetapan 25 Februari 2020
Tanggal Pengundangan 25 Februari 2020
Subjek -
Status Produk Hukum Masih Berlaku
Sumber Tidak ada sumber
Tempat Terbit Bandarlampung
Bidang Hukum -
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Biro Hukum Provinsi Lampung