KEPUTUSAN GUBERNUR No. 705 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Keputusan Gubernur : G/164/B.V/HK/2009 Tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Yang Bertugas Melakukakan Tindakan Yang Mengakibatkan Pengeluaran Anggaran Belanja (Pejabat Pembuat Komitmen), Pejabat Yang Berwenang Menguji Dan


Deksripsi Produk Hukum
2009kg0018705.pdf

Deskripsi Belum Dibuat



Informasi Metadata Produk Hukum
Abstrak Abstrak Belum Diunggah
File Versi Bahasa Asing File Belum Tersedia
Jenis Peraturan KEPUTUSAN GUBERNUR
Nomor 705
Judul Peraturan KEPUTUSAN GUBERNUR No. 705 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Keputusan Gubernur : G/164/B.V/HK/2009 Tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Yang Bertugas Melakukakan Tindakan Yang Mengakibatkan Pengeluaran Anggaran Belanja (Pejabat Pembuat Komitmen), Pejabat Yang Berwenang Menguji Dan
T.E.U. Provinsi Lampung
Singkatan Jenis KEPGUB
Tahun Terbit 2009
Tanggal Penetapan 25 Februari 2020
Tanggal Pengundangan 25 Februari 2020
Subjek -
Status Produk Hukum Masih Berlaku
Sumber Tidak ada sumber
Tempat Terbit Bandarlampung
Bidang Hukum -
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Biro Hukum Provinsi Lampung