KEPUTUSAN GUBERNUR No. 740 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Tim Asistensi Pusat Dan Daerah Penyusunan Laporan Kepala Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2009


Deksripsi Produk Hukum

Nomor 740 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Tim Asistensi Pusat Dan Daerah Penyusunan Laporan Kepala Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2009 ini ditetapkan dan diundangkan pada 2020-02-25 di Bandarlampung

Informasi Produk Hukum
Abstrak Belum Diunggah
Jenis KEPUTUSAN GUBERNUR
Tanggal Diundangkan 25 Februari 2020
Sumber Tidak ada sumber
T.E.U Badan Provinsi Lampung
Status Produk Hukum Masih Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia