Keputusan Gubernur No. 43 Tahun 2011 Tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Yang Bertugas Melakukan Tindakan Yang Mengakibatkan Pengeluaran Anggaran Belanja (pejabat Pembuat Komitmen), Pejabat Yang Berwenang Menguji Dan Menandatangani Surat Perintah Membayar (pejabat Spm), Bendahara Pen


Deksripsi Produk Hukum
2011kg0018043.pdf

Deskripsi Belum Dibuat

Informasi Metadata Produk Hukum