KEPUTUSAN GUBERNUR No. 790 Tahun 2013 Tentang Perubahan Lampiran Atas Keputusan Gubernur : G/248/B.XI/HK/2013 Tentang Pembentukan Tim Evaluasi Dan Penataan Kelembagaan Perangkat Daerah Dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Di Lingkunngan Pemerintah Tahun 2013


Deksripsi Produk Hukum

Nomor 790 Tahun 2013 Tentang Perubahan Lampiran Atas Keputusan Gubernur : G/248/B.XI/HK/2013 Tentang Pembentukan Tim Evaluasi Dan Penataan Kelembagaan Perangkat Daerah Dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Di Lingkunngan Pemerintah Tahun 2013 ini ditetapkan dan diundangkan pada 2020-02-25 di Bandarlampung

Informasi Produk Hukum
Abstrak Belum Diunggah
Jenis KEPUTUSAN GUBERNUR
Tanggal Diundangkan 25 Februari 2020
Sumber Tidak ada sumber
T.E.U Badan Provinsi Lampung
Status Produk Hukum Masih Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia