PERATURAN GUBERNUR No. 75 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur 42 Tahun 2014 Tentang Pemberian Bantuan Santunan Kepada Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Yang Mengalami Musibah


Deksripsi Produk Hukum

Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur 42 Tahun 2014 Tentang Pemberian Bantuan Santunan Kepada Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Yang Mengalami Musibah ini ditetapkan dan diundangkan pada 2020-02-25 di Bandarlampung

Informasi Produk Hukum
Abstrak Belum Diunggah
Jenis PERATURAN GUBERNUR
Tanggal Diundangkan 25 Februari 2020
Sumber Tidak ada sumber
T.E.U Badan Provinsi Lampung
Status Produk Hukum Masih Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia

Kategori Produk Hukum yang sama