KEPUTUSAN GUBERNUR No. 141 Tahun 2014 Tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Yang Berwenang Menguji Dan Menandatangani Surat Perintah Membayar (Pejabat Spm), Bendahara Pengeluaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Apbn)/Dekonsentrasi Pada Badan Ketahanan Pangan Daerah Tahun Anggar


Deksripsi Produk Hukum
2014kg0018141.pdf

Deskripsi Belum Dibuat



Informasi Metadata Produk Hukum
Abstrak Abstrak Belum Diunggah
File Versi Bahasa Asing File Belum Tersedia
Jenis Peraturan KEPUTUSAN GUBERNUR
Nomor 141
Judul Peraturan KEPUTUSAN GUBERNUR No. 141 Tahun 2014 Tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Yang Berwenang Menguji Dan Menandatangani Surat Perintah Membayar (Pejabat Spm), Bendahara Pengeluaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Apbn)/Dekonsentrasi Pada Badan Ketahanan Pangan Daerah Tahun Anggar
T.E.U. Provinsi Lampung
Singkatan Jenis KEPGUB
Tahun Terbit 2014
Tanggal Penetapan 25 Februari 2020
Tanggal Pengundangan 25 Februari 2020
Subjek -
Status Produk Hukum Masih Berlaku
Sumber Tidak ada sumber
Tempat Terbit Bandarlampung
Bidang Hukum -
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Biro Hukum Provinsi Lampung